
GenPI.co - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyegel kegiatan galian tanah ilegal di Cikampek.
Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rachmat mengatakan penyegelan dan penghentian kegiatan galian tanah di Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Karawang, dilakukan petugas pada Kamis (17/7).
"Penutupan aktivitas galian tanah dilakukan dengan penyegelan dan menutup akses jalan menuju lokasi galian tanah," kata dia, dikutip Sabtu (19/7).
BACA JUGA: Bikin Nyesek! 3 Balita di Sukabumi Jawa Barat Meninggal Tenggelam di Proyek Galian Tambang
Basuki menjelaskan dasar hukum penyegelan galian tanah ilegal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Mereka juga melanggar Peraturan Daerah Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
BACA JUGA: Penggalian Terowongan Air Berjalan Lancar, PLN Siap Tuntaskan Proyek PLTA Jatigede
Selanjutnya, Peraturan Daerah Karawang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Basuki menegaskan penyegelan ini setelah pihaknya mendapat laporan atau pengaduan dari masyarakat.
BACA JUGA: ESDM Tegaskan Reklamasi Bekas Galian Tambang Harus Dilakukan
Hal ini mengenai kegiatan galian tanah di Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News