
GenPI.co - Artis cantik Nikita Mirzani harus gigit jari karena eksepsinya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Nikita Mirzani," kata Hakim Kairul Soleh dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7).
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara No.362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.
BACA JUGA: Konsentrasi Pidana, Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel juga menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Majelis hakim PN Jaksel juga mempersilakan Nikita Mirzani menggunakan hak jika wanita cantik itu tidak setuju dengan putusan.
BACA JUGA: Lawan Reza Glays, Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang
"Manakala tidak sependapat, silakan mengajukan haknya," ujar Kairul Soleh.
Nikita Mirzani sendiri terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Ogah Maafkan Vadel Badjideh, Kakak: Hak Mereka
Dalam persidangan sebelumnya, Nikita Mirzani disebut mengancam Reza Gladys sebesar Rp 4 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News