
GenPI.co - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja didakwa dengan pasal berlapis karena mencabuli anak di bawah umur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang mendakwa AKBP Fajar sudah mencabuli 3 anak dibawah umur dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, di Kupang, Senin (30/6).
JPU Arwin Adinata mendakwa eks Kapolres Ngada tersebut dengan sejumlah pasal.
BACA JUGA: AKBP Fajar Dicopot dari Jabatannnya Sebagai Kapolres Ngada
Ini antara lain, Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.
Selain itu, Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA: Propam Polri Tangkap AKBP Fajar Kasus Narkoba dan Asusila, Kompolnas: Ini Langkah Positif
Selanjutnya, Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di sisi lain, JPU membacakan dakwaan terhadap Fajar yang diduga mencabuli 3 anak perempuan di bawah umur.
BACA JUGA: Kejahatan Seksual Eks Kapolres Ngada Masuk Extraordinary Crime, Hukuman Berat Menanti
Dari ketiga korban, 1 anak masih berusia 5 tahun dicabuli di sejumlah hotel di Kupang, antara Juni 2024 hingga Januari 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News