
GenPI.co - Pengamat politik Ray Rangkuti menyoroti Komisi III DPR RI yang mengundang eks terpidana kasus suap Patrialis Akbar di Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal putusan MK.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibahas di RDP tersebut yakni No 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Rangkuti mengatakan Patrialis Akbar merupakan eks terpidana kasus suap yang dihukum Pengadilan Tipikor Jakarta, 4 September 2017 silam.
BACA JUGA: Muhammad Khozin Nilai untuk Tindaklanjuti Putusan MK perlu Amandemen
“Masalahnya bukan kapasitas keilmuannya. Namun pada kepantasan lembaga terhormat DPR mengundang eks terpidana suap,” katanya dikutip dari JPNN, Selasa (8/7).
Dia menyinggung tiga pon penting. Pertama yakni mempertanyakan keselarasan undangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: Anggota DPD RI Sebut Putusan MK soal Pemilu Bisa Bikin Anggaran Bengkak
“Janji presiden mengejar koruptor sampai Antartika. Komisi III memberi ruang untuk eks terpidana suap di lembaga yang sama-sama terhormat,” tuturnya.
Hal kedua yakni dirinya menyayangkan fakta berupa Ketua Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra yang ketuanya Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie Sebut Putusan MK Harus Dihormati, Meski Tidak Suka
“Seharusnya koruptor diberi sanksi yang berlibat, bukan diundang datang ke lembaga negara,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News