
GenPI.co - DPR RI dan pemerintah sepakat membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba.
Dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parleman, Jakarta pada Selasa (18/2) DPR sepakat RUU Minerba menjadi UU.
“Apakah bisa disetujui untuk disahkan menjadi UU,” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang dijawab setuju para anggota DPR RI yang hadir.
BACA JUGA: Terseret Kasus Korupsi, KPK Bakal Tindak Wali Kota Semarang & Ketua Komisi D DPRD Jateng Pekan Ini
RUU tersebut disetujui menjadi UU dalam rapat yang dihadiri 311 dari 579 anggota DPR RI, yang sudah mencakup semua perwakilan fraksi parpol di DPR RI.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembahasan RUU Minera itu sebelumnya dilakukan dengan intensif, rinci, cermat, dan mengedepankan musyawarah.
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, DPR RI: Pembangunan IKN Butuh Evaluasi Ulang
“Perkenankan kami menyerahkan RUU Minerba untuk memperoleh persetujuan di rapat paripurna yang terhormat ini,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Sejumlah poin revisi di RUU itu di antaranya perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun WIUP.
BACA JUGA: Polri Bakal Periksa eks Ketua DPRD Jakarta soal Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan
Perubahan tersebut dari yang semula sepenuhnya memakai mekanisme lelang, menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News