
GenPI.co - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi melarang warga dari 12 negara masuk ke wilayah AS, Rabu (5/6).
Dilansir Reuters, Trump menilai langkah ini diperlukan untuk melindungi AS dari ancaman teroris asing dan risiko keamanan lainnya.
Larangan ini merupakan bagian dari kebijakan pengetatan imigrasi yang digulirkan Trump sejak awal masa jabatan keduanya.
BACA JUGA: Donald Trump Murka, Afrika Selatan Kirim Utusan ke AS
Bahkan, AS telah mendeportasi ratusan warga Venezuela yang dicurigai terlibat dalam geng ke El Salvador.
Pemerintahan Trump juga menolak dan mencabut izin tinggal sejumlah mahasiswa asing.
BACA JUGA: Hindari Dampak Tarif Trump, Apple Alihkan Produksi ke India dan Vietnam
Negara-negara yang dilarang sepenuhnya masuk ke AS, yaitu Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Demokratik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Adapun negara yang mengalami pembatasan sebagian, yaitu Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
BACA JUGA: Ekonomi Jerman Diperkirakan Nyaris Stagnan di 2025, Tarif Trump Jadi Ancaman
Trump menegaskan daftar negara yang terkena larangan ini masih bisa berubah dan negara lain bisa ditambahkan jika dianggap membahayakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News