DPR RI Nilai Kasus Ferry Irwandi Tak Perlu Dilanjutkan, Putusan MK Disinggung

3 hours ago 3
DPR RI Nilai Kasus Ferry Irwandi Tak Perlu Dilanjutkan, Putusan MK Disinggung - GenPI.co
Anggota DPR RI Abdullah menyebut langkah jenderal TNI yang hendak memperkarakan Ferry Irwandi tak perlu dilanjutkan. (Foto: source for JPNN)

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyebut langkah jenderal TNI yang hendak memperkarakan pendiri Malaka Project Ferry Irwandi tak perlu dilanjutkan.

Abdullah menyinggung soal putusan MK nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyebut institusi tak bisa melaporkan perkara pencemaran nama baik.

“Saya nilai itu tak perlu dilanjutkan. Rencana pelaporan itu tak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, serta putusan MK,” katanya dikutip dari JPNN, Jumat (12/9).

BACA JUGA:  Bob Hasan Sebut RUU Perampasan Aset Segera Dibawa ke Paripurna DPR RI

Menurut dia, langkah jenderal TNI yang memperkarakan Ferry itu juga bisa menimbulkan penyempitan ruang demokrasi.

Dia pun khawatir rencana memperkarakan Ferry itu menimbulkan ketakutan warga sipil atau harus ekstra hati-hati ketika menyampaikan pendapat di publik.

BACA JUGA:  Gerindra Nonaktifkan Keponakan Prabowo Seusai Putuskan Mundur dari DPR

Legislator dari dapil IV Jawa Tengah itu pun mengingatkan berkumpul dan menyampaikan pendapat merupakan hal yang dilindungi UU.

Dansatsiber TNI Brigjen TNI J. O. Sembiring sebelumnya mendatangai kantor Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) malam.

BACA JUGA:  DPRD Jawa Barat Sepakati Cirebon Timur Jadi CDPOB, Bakal Diajukan ke Pusat

Dia datang bersama Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kepala Babinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf, dan Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |