DPR RI Jamin Tak Bahas Revisi UU MK Seusai Putusan Pemisahan Pemilu

9 hours ago 7
DPR RI Jamin Tak Bahas Revisi UU MK Seusai Putusan Pemisahan Pemilu - GenPI.co
Adies Kadir menyatakan DPR RI tidak akan menggulirkan pembahasan revisi UU MK seusai putusan pemisahan pemilu. (Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K.)

GenPI.co - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan DPR RI tidak akan menggulirkan pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) seusai putusan pemisahan pemilu.

Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan pembahasan revisi UU MK itu sudah digulirkan DPR RI pada periode 2019-2024 silam.

“Tidak ada revisi UU MK. Itu kan sudah direvisi periode lima tahun yang lalu,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (9/7).

BACA JUGA:  DPR RI Pertanyakan Kesiapan BP Haji di Daerah, Jelang Pelimpahan Kewenangan

Dia mengungkapkan dirinya menjadi ketua Panja pada saat pembahasan perubahan keempat revisi UU MK di DPR RI periode sebelumnya.

Adies menyebut pada pembahasabn revisi UU MK saat itu, sudah sampai pengambilan persetujuan Tingkat I untuk dibawa ke paripurna guna disetujui jadi UU.

BACA JUGA:  DPR RI Sentil KPU dan Bawaslu RI, Disebut Sering Bikin Rapat di Luar Kota

“Kan revisi UU MK sudah selesai lima tahun lalu. Saya kebetulan ketua panjanya. Itu tinggal paripurna,” tuturnya.

Akan tetapi, revisi UU MK tersebut akhirnya jadi RUU opean atau carry over untuk dibahas DPR RI periode 2024-2029.

BACA JUGA:  DPR RI Undang eks Terpidana Suap Bahas Putusan MK, Kepantasan Dipertanyakan

“Dari pimpinan sampai saat ini belum ada pembicaraan. Kalau ada, kan di rapim (rapat pimpinan). Kemduioan dibamuskan,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |