
GenPI.co - Dosen Fakultas Kedokteran Hewan UGM berinisial YHF dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran produk sekretom atau produk turunan sel punca (stem cell) ilegal di Magelang, Jawa Tengah.
Juru Bicara UGM I Made Andi Arsana mengatakan YHF tidak pernah memakai fasilitas laboratorium kampus untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi sel punca.
"Segala praktik layanan sekretom maupun terapi stem cell yang dilakukan di luar sepengetahuan universitas atau fakultas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," kata Andi, dikutip Jumat (29/8).
BACA JUGA: UGM Tegaskan Dukungan Proses Hukum, Nonaktifkan Mahasiswa Terlibat Kasus Kacab BRI
Andi menyatakan UGM menghormati proses hukum terhadap YHF terkait praktik layanan sekretom yang dinilai tidak berizin.
"Sebagai langkah cepat, YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya," papar dia.
BACA JUGA: Dosennya Terseret Kasus Korupsi Kakao, UGM Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Di sisi lain, pihak UGM sudah memberikan informasi dan klarifikasi kepada penyidik.
Hal ini terkait riset dan penggunaan fasilitas laboratorium oleh YHF selama menjalankan penelitian sebagai dosen.
BACA JUGA: Setujui Pembelian Kakao Fiktif PT Pagilaran, Dosen UGM jadi Tersangka
Namun demikian, UGM menjunjung azas praduga tak bersalah dan mengambil langkah kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News