Divonis 5 Tahun, Ronald Tannur Sudah Nikmati Remisi 4 Bulan

4 hours ago 3
Divonis 5 Tahun, Ronald Tannur Sudah Nikmati Remisi 4 Bulan - GenPI.co
Terpidana Gregorius Ronald Tannur menyatakan tak pernah minta divonis bebas pada kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti Gregorius Ronald Tannur memeroleh remisi 4 bulan dalam momentum HUT ke-80 RI.

Hal ini dibenarkan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti.

“Iya, betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” kata dia, Senin (18/8).

BACA JUGA:  Rusak Profesi Advokat, Pengaca Ronald Tannur Dipenjara 11 Tahun dan Denda Rp750 Juta

Sebagai informasi, remisi umum diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus.

Mereka narapidana yang sudah menjalani pidana selama 6 sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi selama 1 bulan.

BACA JUGA:  Demi Anak Bebas, Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp4,67 M lalu Dituntut 4 Tahun Penjara

Sedangkan remisi dasawarsa untuk narapidana yang dipidana penjara dan kurungan.

Ini termasuk pidana penjara sebagai pengganti denda di dalam lapas.

BACA JUGA:  2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Terima Nasib, Fokus Perbaiki Diri

Adapun besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana yang tengah dijalani napi pada saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |