
GenPI.co - Musisi legendaris Fariz RM mendapatkan vonis sepuluh bulan penjara akibat kasus narkoba.
Pelantun lagu Sakura itu pun berusaha ikhlas menerima hukuman yang diberikan majelis hakim.
"Saya menerima putusan ini dengan lapang dada,” kata Fariz RM di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
BACA JUGA: Berharap Rehabilitasi, Fariz RM Ingin Menjadi Lebih Baik
Fariz RM juga berusaha mencoba menarik sisi positif dari vonis penjara yang didapatkannya.
“Insyaallah, menjadi putusan yang terbaik,” ucap Fariz RM.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Minta Fariz RM Dibebaskan, Sebut Cuma Pengguna Narkoba
Di sisi lain, majelis hakim menyebut Fariz RM terbukti menyalahgunakan narkoba.
“Terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM terbukti di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif," ungkap majelis hakim.
BACA JUGA: Anak Operasi, Fariz RM Cuma Kirim Doa
Selain memberikan vonis penjara sepuluh bulan, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Fariz RM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News