GenPI.co - Ketua Dewas KPK periode 2019-2024 Tumpak Hatorangan menyebut operasi tangkap tangan (OTT) masih diperlukan dalam penanganan kasus korupsi.
“Saya rasa perlu ya,” katanya dikutip dari Antara, Senin (16/12).
Dia mengungkapkan OTT memang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Disdikbud Bengkulu Seusai OTT Gubernur
Menurutnya, kontroversi yang terhubung dengan OTT hanya merupakan salah kaprah dari maksud istilah operasi tangkap tangan.
Tumpak menyebut OTT ke depannya masih tetap diperlukan menjadi salah satu metode dalam penanganan kasus korupsi.
BACA JUGA: OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK: Barang Bukti Uang Rp 6,8 Miliar Disita
Sebelumnya saat uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK periode 2024-2029 muncul kontroversi terkait OTT sebagai metode penanganan kasus.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (petahana) saat itu mengaku akan menghapus OTT ketika dirinya terpilih menjadi Ketua KPK.
BACA JUGA: KPK Periksa Pimpinan KJPP pada Kasus Pengadaan Lahan Proyek Jalan Tol
Akhirnya Setyo Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029, dan OTT dipastikan masih akan dilanjutkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News