
GenPI.co - Penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) merupakan program lama di Bank Indonesia.
Hal ini ditegaskan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan.
“Itu kebijakan sudah ada ya dari dulu,” ujar Filianingsih, dikutip Jumat (12/9).
BACA JUGA: 2 Anggota DPR RI jadi Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia, Ini Sosoknya
Filianingsih menjelaskan program CSR BI memang tidak dikhususkan untuk badan usaha.
Hal ini merujuk pada kasus korupsi CSR BI yang mengalir ke yayasan milik anggota DPR RI.
BACA JUGA: KPK: Dana CSR Bank Indonesia Diduga Dinikmati Pihak Tertentu Melalui Yayasan
“Itu kan bagaimana kami berbagi, membantu, misalnya kepedulian sosial, lalu juga beasiswa, lalu juga pemberdayaan masyarakat, gitu ya. Jadi, enggak mesti harus perusahaan yang profit oriented, ya. Jadi, namanya berbagi ya,” papar dia.
Filianingsih Hendarta sempat dipanggil oleh KPK pada 19 Juni 2025.
BACA JUGA: KPK Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Dana CSR BI yang Libatkan Anggota DPR Satori
Namun demikian, Deputi Gubernur BI ini berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News