
GenPI.co - KPU Sulawesi Selatan menyebut debat pasangan calon pada pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Kota Palopo hanya digelar satu kali.
Anggota KPU Sulsel Hasruddin Husain mengatakan pelaksaan debat hanya digelar satu kali itu sesuai kesepakatan dengan petugas penghubung atau liaison officer (LO) tim paslon.
“Pelaksanaan debat terbuka pada 17 Mei atau satu pekan sebelum pencoblosan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (24/3).
BACA JUGA: PSU Pilkada Siak Hari Ini, KPU: Jumlah Pemilih Menyusut
Mantan Ketua KPU Kota Parepare itu menyampaikan pelaksanaan debat tersebut juga menjalankan amanat PKPU No 13 tahun 2024 dan wajib diikuti empat paslon.
Sedangkan untuk jadwal pelaksanaan rapat umum atau masa kampanye digelar mulai 26 Maret sampai 20 Mei 2025.
BACA JUGA: KPU Sebut Pendaftaran Calon PSU Pilkada Dimulai
Kemudian masa tenang pada 21 sampai 23 Maret dan pemungutan suara di TPS pada 24 Mei 2025.
“Kami sudah menetapkan jadwalnya. Selanjutnya terserah dari paslon apakah akan gabungan atau tidak (kampanye),” ucapnya.
BACA JUGA: Bupati Serang Dituduh Bermain Politik di PSU Pilkada, Bawaslu Turun Tangan
PSU di Pilkada Kota Palopo ini berdasar keputusan Mahkamah Konstitusi yang putusannya mendiskualifikasi calon walui kota Trisal Tahir karena memakai ijazah palsu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News