Dasco Janji DPR RI Bentuk UU Baru soal Ketenagakerjaan, Putusan MK Ditindaklanjuti

4 hours ago 3
Dasco Janji DPR RI Bentuk UU Baru soal Ketenagakerjaan, Putusan MK Ditindaklanjuti - GenPI.co
Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR RI akan membuat UU baru terkait Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti putusan MK. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co - Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR RI akan membuat UU baru terkait Ketenagakerjaan, seusai mendengar aspirasi Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB).

Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan pembuatan UU yang baru itu juga untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 168/PUU-XXI/2023 atas uji materi UU Cipta Kerja.

Dasco menyampaikan Badan Keahlian DPR RI pun telah mendalami poin-poin dalam putusan MK itu.

BACA JUGA:  Dasco Pastikan DPR RI Bakal Awasi Jalannya Reformasi Polri

“DPR RI akan mendorong partisipasi publik demi kepentingan pembentukan UU tenaga kerja yang baru,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (1/10).

Politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan tim perumus yang dibentuk nantinya juga melibatkan serikat pekerja serta konfederasi serikat pekerja yang ada, dan pemerintah.

BACA JUGA:  Dasco Sebut dari 8 Ribu Dapur MBG, Baru 34 yang Bersertifikat Higienis

“Kami akan terus menerima partisipasi publik sampai memperoleh rumusan, sehingga UU yang disahkan benar-benar diharapkan semuanya,” ujarnya.

Petinggi Partai Buruh Said Salahudin mengatakan dalam putusan MK itu memerintahkan supaya dilakukan pembentukan UU yang baru terkait Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Dasco Sebut Gaji DPR RI Rp 65,5 Juta Seusai Tunjangan Perumahan Dihapus

Dirinya pun menyayangkan sudah 11 bulan sejak putusan MK itu, belum ada kejelasan dari DPR RI mengenai RUU tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |