GenPI.co - Bantuan rehabilitasi bangunan pondok pesantren (ponpes) hanya akan diberikan kepada ponpes yang tidak mampu.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi ponpes.
"Yang benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan pembangunan, kami bantu," kata Cak Imin, dikutip Sabtu (11/10).
BACA JUGA: 3 Korban Baru Ponpes Al Khoziny Berhasil Diidentifikasi, Total 50 Jenazah Terungkap
Cak Imin menjelaskan kriteria lainnya adalah ponpes dengan banyak santri dan memiliki bangunan tingkat dengan kerawanan tinggi.
"Jumlah santrinya harus di atas 1.000 santri. Memiliki kerawanan ancaman yang membahayakan kenyamanan belajar-mengajar," ungkap dia.
BACA JUGA: 48 Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi, 17 Masih Proses
Cak Imin membeberkan bantuan rehabilitasi bangunan akan dilakukan Satgas Penataan Pembangunan Pesantren.
Dalam hal ini, ada 2 jenis bantuan rehabilitasi, yakni bantuan renovasi gedung dan bantuan pembangunan ulang secara penuh.
BACA JUGA: Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny Naik ke Penyidikan, Sejumlah Saksi Diperiksa Ulang
Dia mengungkapkan jenis bantuan diputuskan setelah Satgas melakukan audit secara menyeluruh terhadap ponpes.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News















































