
GenPI.co - Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang mencabut permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 240 Ayat (1) huruf c UU Pemilu.
Dalam permohonan tersebut, Pemohon sebelumnya juga meminta MK untuk mengatur ketentuan terkait caleg putra daerah.
Perwakilan para pemohon yakni Arief Nugraha Prasetyo mengatakan penarikan permohonan itu karena merasa kurang waktu untuk perbaikan berkas.
BACA JUGA: Masa Jabatan Ketum Partai Politik Digugat, PDIP: Kami Percayakan ke MK
“Waktu dua pekan kemarin, sudah kami upayakan perbaikan. Ternyata masih kurang data. Kami putuskan menarik permohonan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (18/3).
Dia juga mengungkapkan pihaknya akan menyuarakan aspirasi terkait urgensi aturan caleg putra daerah itu melalui jalur lainnya.
BACA JUGA: Mayoritas PSU Pilkada 2024 Digelar Setelah Idulfitri 2025, KPU: Sesuai Putusan MK
Hal tersebut disampaikannya melalui daring dalam sidang klarifikasi pencabutan permohonan yang dipimpuin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Saldi Isra mengatakan MK telah menerima penarikan permohonan tersebut pada Sabtu (15/3) malam.
BACA JUGA: KPU Taliabu Tak Kesulitan Anggaran, Siap Gelar PSU Sesuai Putusan MK
Setelah adanya klarifikasi pada persidangan itu, maka penarikan permohonan telah diresmi dan perkara tidak dilanjutkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News