
GenPI.co - Bupati Blora Arief Rohman mengatakan lokasi pengeboran sumur minyak yang terbakar tanpa izin alias ilegal.
“Lahannya memang milik warga, tetapi ini sumur minyak masyarakat yang belum legal. Kalau mau beroperasi tentu ada syarat dan izinnya,” kata dia, Senin (18/8).
Bupati menyayangkan masih adanya aktivitas pengeboran minyak rakyat ilegal yang mengabaikan aspek keselamatan warga.
BACA JUGA: Kebakaran Sumur Minyak di Blora, 2 Warga Tewas dan 3 Luka-Luka
“Kami sangat menyayangkan karena lokasi sumur berada di belakang rumah warga, sehingga rawan membahayakan. Harusnya memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan,” ungkap Bupati.
Seperti diketahui, sebuah sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, terbakar sejak Minggu (17/8).
BACA JUGA: 2 Pekerja Luka Bakar Seusai Ledakan Sumur Pertamina di Subang, Dirujuk ke Jakarta
Insiden ledakan dan kebakaran sumur minyak ini bahkan menelan korban jiwa 3 orang dan 2 lainnya luka bakar serius.
Di sisi lain, Bupati mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
BACA JUGA: Pegadaian Salurkan Bantuan Sumur Bor kepada Warga Terdampak Krisis Air Bersih
“Urus izinnya terlebih dahulu karena di Permen 14 tentang sumur minyak rakyat sudah diatur syarat-syaratnya. Kalau sudah ada izin, baru bisa beroperasi,” papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News