BGN Wajibkan Koki MBG Bersertifikat Resmi, SPPG Melanggar Akan Diberhentikan

1 month ago 45
BGN Wajibkan Koki MBG Bersertifikat Resmi, SPPG Melanggar Akan Diberhentikan - GenPI.co
Pemberian makan bergizi gratis (MBG) kepada siswa SDN Bangka 01 Pagi, Jakarta, Senin (13/1/2025). (Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

GenPI.co - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap koki di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki sertifikat dari lembaga resmi.

Hal ini untuk mengurangi kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ribuan siswa.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang mengatakan semua koki harus bersertifikasi.

BACA JUGA:  Resmikan SPPG Sofyan Kenawas Gandus, Cik Ujang Anggap MBG Punya Dampak Sangat Besar

"Sudah diumumkan kemarin sore, semua koki yang di dapur harus bersertifikasi. Selain itu, ada kebijakan baru, yakni yayasan harus menyediakan koki pendamping," kata dia, Kamis (25/9).

Nanik menegaskan pengawasan ini melibatkan yayasan mitra supaya turut bertanggung jawab apabila terjadi insiden-insiden yang tidak diinginkan atau kejadian luar biasa (KLB).

BACA JUGA:  Anggaran MBG Bisa Dialihkan Jika Penyerapan Rendah, Menkeu: Enggak Ada Uang Nganggur

"Karena yayasan sudah menerima manfaat dari kami sewa lahan bangunannya, dia harus ikut bertanggung jawab dengan menyediakan koki, mengapa? Supaya ini kontrolnya bukan hanya dari BGN, melainkan ada kontrol juga dari pihak mitra," papar dia.

Nanik membeberkan SPPG banyak melanggar SOP terkait teknik memasak.

BACA JUGA:  45 Siswa di Bandung Barat Keracunan MBG, Ayam dan Tahu Diduga Basi

Apabila ada kebijakan koki wajib bersertifikat, maka dia akan turut mengontrol supaya bahan makanan dimasak sesuai SOP yang ditetapkan BGN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |