
GenPI.co - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru memperingatkan seluruh perusahaan tambang batubara untuk tidak lagi menggunakan jalan umum dalam operasional mereka.
Hal ini ditegaskan menyusul robohnya Jembatan Muara Lawai akibat dilintasi truk-truk batubara berstatus ODOL.
“Mulai sekarang, jalan umum bukan untuk batubara. Gunakan jalan khusus!,” tegas Deru saat memimpin Rapat Terbatas di Griya Agung, Palembang, Senin (7/7/2025) malam.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Zohran Mamdani
Menurutnya, jalan umum yang dimaksud mencakup jalan negara, jalan provinsi, kabupaten hingga desa.
Sementara jalan khusus merujuk pada jalur yang dibangun khusus oleh sektor perkebunan dan pertambangan.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: QRIS Pungky
Ia mengingatkan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018 sudah lama mengatur hal ini. Namun masih banyak perusahaan yang melanggarnya.
“Perusahaan harus sadar tanggung jawab sosialnya. Infrastruktur publik bukan untuk dihancurkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Asli ITB
Dalam rapat itu, hadir pula Wakil Gubernur H. Cik Ujang, sejumlah bupati dan wali kota, serta jajaran OPD.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News