GenPI.co - Sebanyak 2 aset dari mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli Haryanto disita KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan ini terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker.
"Aset tersebut berupa bidang tanah atau bangunan, yaitu kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok, dan rumah seluas 180 meter persegi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata dia, dikutip Senin (29/9).
BACA JUGA: Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Dokumen Keuangan RPTKA hingga Uang Tunai Rp300 Juta
Haryanto adalah salah satu dari 8 orang tersangka kasus pemerasan RPTKA di Kemnaker.
"Kedua aset tersebut dibeli secara tunai yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA,” papar dia.
BACA JUGA: Ruang Kabiro Humas Kemnaker Jadi Sasaran Geledah, Dokumen & Alat Elektronik Disita
Budi membeberkan kedua aset ini kemudian diatasnamakan kerabat tersangka.
Sebelumnya, sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker.
BACA JUGA: Pegawai Kemnaker Diduga Terima Uang THR dari Pemerasan TKA, KPK: Hampir Semua Dapat
Mereka adalah aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































