GenPI.co - Masyarakat dilarang menggunakan knalpot brong saat malam pergantian Tahun Baru 2026.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani melarang masyarakat menggunakan knalpot brong.
"Penggunaan knalpot brong disamping melanggar UU (Undang-Undang), juga menimbulkan dampak sosial," kata dia, Selasa (30/12).
BACA JUGA: Harga MinyaKita Melebihi HET Jelang Tahun Baru 2026 di Temanggung
Ruslani mejelaskan penggunaan knalpot brong bisa memicu kerusuhan dan menimbulkan kekacauan sosial.
Hal ini khususnya terhadap mereka yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising.
BACA JUGA: Pemprov DKI Jakarta Akan Hentikan Perayaan Tahun Baru Memakai Kembang Api
"Untuk itu, kami imbau tidak menggunakan knalpot brong," papar dia.
Di sisi lain, dia mengimbau masyarakat supaya merayakan Tahun Baru secara sederhana.
BACA JUGA: Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan
"Sebagai bentuk empati kepada saudara kita yang terkena musibah di pulau Sumatera," imbuh dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































