
GenPI.co - Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (APSENDO) memberikan peringatan kepada pemerintah terkait dampak serius penghapusan impor etanol tanpa seleksi.
Peringatan tersebut merupakan respons atas rencana pemerintah yang akan menghapus kewajiban Persetujuan Impor (PI) seluruh produk etanol dengan HS Code 2207.
Rencana perubahan itu tengah dibahas melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan dan saat ini dalam tahap public hearing.
BACA JUGA: Pemerintah Longgarkan Impor Garam Hingga Industri Siap 2027
Ketua Umum APSENDO Izmirta Rachman mengingatkan bahwa penghapusan PI tanpa seleksi berdasarkan jenis etanol dan peruntukannya bisa menjadi ancaman serius bagi industri skala nasional.
"Kami memahami keinginan pemerintah melancarkan arus perdagangan, tetapi kelonggaran impor seharusnya tidak mengorbankan eksistensi industri strategis di negeri sendiri," ucap Izmirta Rachman, Selasa (20/5).
BACA JUGA: Jadi Saksi Kasus Tom Lembong, Rachmat Gobel Tak Tahu Ada Impor Gula Mendag Sebelumnya
Etanol di Indonesia diketahui memiliki beberapa klasifikasi HS Code berbeda berdasarkan penggunaannya.
Pertama HS 2207.20.11, yakni etanol fuel grade (≥99 persen) yang masih bisa dipertimbangkan dengan pengawasan ketat.
BACA JUGA: Raja Juli Ungkap Prabowo Suka Pohon Aren, Sebut Bisa Bikin Indonesia Tak Impor BBM
Kedua HS 2207.10.00, yakni etanol tidak denaturasi yang biasanya digunakan di farmasi dan makanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News