
GenPI.co - Pungutan liar (pungli) dengan menggunakan badan hukum menjadi modus para preman melakukan tindakan ilegal ini di jalanan di Lampung.
Modus pungli jalanan ini diungkap Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika
"Dengan modus seperti itu, praktik pungli yang dilakukan para preman seolah kegiatan legal dan sah atas dasar kerja sama perusahaan," kata dia, dikutip Selasa (20/5).
BACA JUGA: Soroti Pungli di Jakarta, Brando Susanto: Harus Segera Ditertibkan
Kapolda menjelaskan kasus pungli bermodus badan hukum ini ditemukan pihaknya dalam Operasi Pekat Krakatau 2025.
Pihaknya menemukan adanya kerja sama antara para preman yang memiliki PT atau CV dengan pengusaha transportasi dalam melancarkan aksinya.
BACA JUGA: Imbas Pungli WNA China, 71 Pegawai Imigrasi Bandara Soetta Dinonaktifkan dan Terancam Sanksi
“Dalam penindakan yang dilakukan Ditreskrimum di Lampung Utara, modusnya para pelaku pungli ini sudah menggunakan badan hukum. Sehingga saat dilakukan penindakan, mereka melakukan aksinya mereka seolah-olah resmi karena berbadan hukum," papar dia.
Kapolda menyebut badan hukum yang dipakai para preman hanya sebagai tameng.
BACA JUGA: Dampak Skandal Pungli di Bandara Soekarno Hatta, 30 Pejabat Imigrasi Dicopot
Pungli yang mereka lakukan di jalanan ternyata bukan untuk perawatan atau perbaikan jalan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News