Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun, Lisa Mariana Tak Dibui

13 hours ago 7
Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun, Lisa Mariana Tak Dibui - GenPI.co
Selebgram Lisa Mariana (tengah) bersama kedua kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/9/2025). (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

GenPI.co - Selebgram Lisa Mariana tidak ditahan karena ancaman hukuman pasal yang dikenakan kepadanya kurang dari 5 tahun.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso mengatakan Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah.

Hal ini terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

BACA JUGA:  Lisa Mariana Tidak Ditahan Seusai Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri

Sebagai informasi, ancaman hukuman penjara dari kedua pasal tersebut di bawah dari 5 tahun.

Ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP adalah maksimal 9 bulan.

BACA JUGA:  Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Polri Besok, Kuasa Hukum: Hadir

Sedangkan dalam Pasal 311 KUHP diatur pidana penjara maksimal 4 tahun.

Syarat objektif penahanan menurut KUHAP dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

BACA JUGA:  Lisa Mariana Tersangka, Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Pernyataannya Fitnah Keji

“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki, dikutip Sabtu (25/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |