
GenPI.co - Sebanyak 5 anggota Polres Puncak Jaya dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin disersi.
Kapolres Puncak Jaya AKBP Ahmad Fauzan mengatakan memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri terhadap 5 anggota Polres Puncak Jaya, Rabu (23/7).
Kelima anggota polisi Polres Puncak Jaya yang dipecat ini adalah Bripka HY, Brigpol SM, Brigpol NR, Briptu AM, dan Bripda JDI.
BACA JUGA: KPK Periksa Polisi dan Telusuri Aliran Uang Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Mereka tersandung masalah pidana atau pelanggaran disiplin dengan meninggalkan tempat tugas (disersi).
"Polri akan senantiasa mendapatkan sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokoknya yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat,” kata Kapolres dikutip Kamis (24/7).
BACA JUGA: Polisi Periksa Satpol PP, WO, dan Tim Medis Terkait Insiden Pesta Rakyat Anak KDM
Oleh karena itu, Kapolres menekankan kepada seluruh personel Polri Polres Puncak Jaya supaya selalu menjaga etika, moral dan perbuatan.
“Baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari," tegas Kapolres.
BACA JUGA: Polisi Pelajari CCTV dan Digital Forensik Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu
Kapolres menyebut pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan penyimpangan perilaku personelnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News