GenPI.co - DPR RI meminta pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
“Kami harap pemerintah mendengar dulu aspirasi seluruh masyarakat, sebelum memutuskan hal krusial ini,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, dikutip dari Antara, Kamis (5/12).
Politikus dari PDIP itu mengatakan rencana kebijakan tersebut memasng sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
BACA JUGA: KPK Periksa eks Anggota DPR RI Teguh Juwarno Terkait Kasus KTP-e
Namun seyogianya pemerintah terlebih dahulu bisa melihat dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
“Harapan dari DPR, saya yakin pemerintah akan mendengar dulu aspirasi yang ada di masyarakat,” tuturnya.
BACA JUGA: Kabag Ops Tembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan, DPR RI: Kami Percaya Kapolri Tidak Toleransi
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengharapkan rencana kenaikan PPN itu tidak menyulitkan masyarakat.
“Kebijakan terkait PPN itu saya pikir merupakan amanah undang-undang dan yang mengeksekusi itu pemerintah,” ujar politikus dari Partai Gerindra ini.
BACA JUGA: Komisi III DPR RI Sepakat Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Dia meminta supaya masyarakat menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News