DPR RI Revisi Tata Tertib, Ketua MKMK: Dari Mana Ilmunya?

3 hours ago 1
 Dari Mana Ilmunya? - GenPI.co
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna merespons terkait keputusan DPR RI merevisi peraturan tata tertib. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya/aa)

GenPI.co - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons terkait keputusan DPR RI merevisi peraturan tata tertib.

Keputusan merevisi tata tertib itu membuat DPR RI bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan pada rapat paripurna, termasuk hakim konstitusi.

Palguna mengatakan tidak perlu Ketua MKMK untuk menjawab langkah dari DPR RI itu. Namun cukup mahasiswa hukum semester tiga.

BACA JUGA:  MKMK: Kami Siap Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi

“Dari mana ilmunya (membuat keputusan itu) ada tata tertib yang mengikat ke luar (institusi)?” katanya dikutip dari Antara, Rabu (5/2).

Palguna pun mempertanyakan pemahaman DPR RI terhadap hukum ketatanegaraan.

BACA JUGA:  MKMK Sebut Mahkamah Konstitusi Tangani PHPU Secara Rapi

“Masa DPR tak paham teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum? Masa tak paham teori kewenangan? Tak mengerti pemisahan kekuasaan?” ujarnya.

Dia menilai keputusan DPR RI terkait revisi tata tertip itu mengindikasikan wakil rakyat tersebut tak patuh UUD NRI tahun 1945.

BACA JUGA:  Anwar Usman Akan Diperiksa MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

“Jika paham dan tetap melakukannya, artinya mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945), tapi di atas hukum yang mereka suka,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |