GenPI.co - KPK belum mengungkap peran Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi eks Bupati Kukar Rita Widyasari.
Penyidik lembaga antirasuah tersebut diketahui menggeledah rumah JS berdasar sprindik kasus dugaan gratifikasi yang menimpa Rita Widyasari.
“(Penggeledahan) memakai sprindik gratifikasi RW,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Rabu (5/2).
BACA JUGA: KPK Periksa Staf Administrasi DPR RI soal Kasus Penyaluran Dana CSR BI
Tessa belum mengungkapkan peran dari Japto Soerjosoemarno yang membuat kediamannya digeledah penyidik KPK.
“Saat ini belum bisa diungkap,” tuturnya.
BACA JUGA: KPK Periksa Bos Loco Montrado pada Kasus Dugaan Korupsi di PT Antam
Penyidik KPK menggeledah rumah Japto yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (5/2). Dalam kegiatan itu ada 11 mobil yang disita.
Kemudian juga menyita uang dalam pecahan rupiah dan valas. Selain itu, ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dibawa penyidik.
BACA JUGA: Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Nama Jokowi
KPK sebelumnya juga menggeledah politikus dari Partai NasDem yakni Ahmad Ali pada Selasa (4/2) terkait perkara yang sama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News