GenPI.co - Sebanyak 152 perkara sengketa Pilkada 2024 diputuskan gugur atau tidaknya (dismissal) oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu (5/2).
Jumlah tersebut dari total 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU Kada).
Sidang pleno ini adalah kelanjutan dari putusan dismissal Selasa (4/2).
BACA JUGA: Hasil Pilkada Jatim 2024 Sah, MK Tolak Gugatan Pasangan Risma-Gus Hans
Sidang pleno dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.
Ketua MK didampingi 8 hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
BACA JUGA: Mendagri Sebut Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Ditunda, Tunggu Putusan MK
Sebelumnya, MK menentukan nasib 158 perkara sengketa Pilkada 2024. Rinciannya, sebanyak 20 perkara dinyatakan lanjut dan 138 perkara lainnya kandas.
Sebanyak 138 perkara yang kandas ini terdiri dari 97 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 27 perkara ditetapkan ditarik kembali, 8 perkara ditetapkan gugur, dan 6 perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.
BACA JUGA: MK Umumkan Percepat Putusan Akhir Sengketa Pilkada 2024 Jadi 24 Februari 2025
Amar putusan tidak dapat diterima karena pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News