GenPI.co - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD perlu dipertimbangkan dan dikaji.
Wacana itu sempat disinggung Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Presiden Prabowo Subianto saat HUT ke-60 Partai Golkar di SICC, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (12/12).
Supratman mengatakan dalam UUD maupun Undang-Undang Pemilu, pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis.
BACA JUGA: Dualisme Kepengurusan PMI, Supratman: Dilakukan Proses Mediasi
“Secara demokratis itu kan tidak harus semuanya pemilihan langsung,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (13/12).
Wacana tersebut juga terkait dengan efisiensi dalam penyelenggaraan pilkada, aspek sosial, serta kerawanan pilkada.
BACA JUGA: Supratman Andi Agtas: Status Jakarta Masih Ibu Kota Negara
“Saya pikir wacana ini patut dipetimbangkan. Sebenarnya sudah lama dibicarakan di tingkat partai politik. Saya melihat trennya positif sambutan dari masyarakat,” ujarnya.
Politikus dari Partai Gerindra itu pun berharap wacana tersebut bisa terus digulirkan supaya bisa ditemukan pola demokrasi yang sesuai dengan semangat pendiri bangsa.
BACA JUGA: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Lantik Widodo sebagai Dirjen AHU yang Baru
Supratman juga tidak menganggap wacana itu sebagai suatu kemunduran demokrasi. Sebab hal tersebut tergantung pada kebutuhan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News