Vonis Helena Lim Kasus Timah Diperberat, Jadi 10 Tahun Penjara

4 hours ago 3
Vonis Helena Lim Kasus Timah Diperberat, Jadi 10 Tahun Penjara - GenPI.co
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Helena Lim menjadi 10 tahun penjara pada kasus korupsi timah. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Helena Lim menjadi 10 tahun penjara pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Helena Lim pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Hakim Ketua Teguh Harianto mengatakan pihaknya tak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Selatan terkait lamanya pidana penjara.

BACA JUGA:  Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun Penjara Terhadap Helena Lim

Kemudian juga mengenai pidana denda, pidana tambahan yang dibebankan kepada terdakwa Helena maupun status barang bukti yang sudah disita.

“Namun untuk pertimbangan lain, pada pokoknya kami sependapat,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (13/2).

BACA JUGA:  Soal Putusan Mengembalikan Aset Helena Lim, Kejagung: Sedang Dikaji Penuntut Umum

Majelis hakim juga memperberat pidana denda Helena menjadi Rp 1 miliar denagn ketentuan jika tidak dibayar maka diganti kurungan 6 bulan.

Sedangkan untuk pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masih sama yakni sebesar Rp 900 juta.

BACA JUGA:  Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Merasa Bersalah kepada Helena Lim

Namun, majelis hakim PT DKI Jakarta memperberat hukuman pengganti jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, yakni menjadi 5 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |