8 Tersangka Pemerasan TKA Raup Rp53 Miliar, Staf Ahli Menaker Dapat Rp18 Miliar

15 hours ago 6
8 Tersangka Pemerasan TKA Raup Rp53 Miliar, Staf Ahli Menaker Dapat Rp18 Miliar - GenPI.co
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

GenPI.co - Sebanyak 8 tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing di Kemenaker menerima uang pemerasan sekitar Rp53 miliar selama 2019 hingga 2024.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan tersangka yang menerima uang pemerasan paling besar adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto (HYT).

"Untuk sampai saat ini ya, berdasarkan alat bukti yang kami miliki, HYT menerima sekurang-kurangnya Rp18 miliar," kata dia, dikutip Jumat (6/6).

BACA JUGA:  Dirjen dan 7 Pejabat Kemenaker Tersangka Kasus Pemerasan TKA

Budi menjelaskan tersangka lain Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker 2020–2023 Suhartono mendapatkan sekitar Rp460 juta.

Selanjutnya, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker 2017–2019 Wisnu Pramono menerima Rp580 juta.

BACA JUGA:  Eks Dirjen Kemenaker Ngaku Tak Tahu Dugaan Suap RPTKA

Direktur PPTKA Kemenaker pada 2024–2025 Devi Anggraeni mendapatkan sekitar Rp2,3 miliar.

Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker 2021–2025 Gatot Widiartono memeroleh Rp6,3 miliar.

BACA JUGA:  Kantor Kemenaker Digeledah KPK, Terkait Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing

Adapun petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker 2024–2025 Putri Citra Wahyoe mendapatkan sekitar Rp13,9 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |