
GenPI.co - KPK akan mengambil langkah hukum terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) pekan ini.
Sebagai informasi, keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.
Selain itu, ada dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.
BACA JUGA: Mbak Ita Disebut Sedang Dirawat di RS, KPK: Penyidik Akan Cek
"Kami diinformasikan bahwa pekan ini, sebagaimana yang sudah saya sampaikan juga ke rekan-rekan beberapa waktu yang lalu, kemungkinan akan diambil tindakan terhadap saudari HGR beserta suaminya," kata kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip Selasa (18/2).
Namun demikian, Tessa tak menjabarkan secara lengkap langkah yang akan dilakukan KPK.
BACA JUGA: Mbak Ita Mangkir, 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang Ditahan KPK
Dia memastikan langkah ini masih menjadi kewenangan penyidik di ranah penegakan hukum antikorupsi.
Di sisi lain, beredar video di media sosial yang memperlihatkan Mbak Ita sedang kondangan.
BACA JUGA: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Mbak Ita pada Kasus Korupsi
Padahal beberapa hari sebelumnya, Mbak Ita mengaku sakit dan mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News