Tanam Ganja di Gunung Semeru, 3 Terdakwa Divonis 20 Tahun Penjara

5 hours ago 10
Tanam Ganja di Gunung Semeru, 3 Terdakwa Divonis 20 Tahun Penjara - GenPI.co
Sidang putusan terhadap ketiga terdakwa yang menanam ganja di lereng Gunung Semeru yang dibacakan majelis hakim di PN Lumajang, Selasa (29/4/2025). (Foto: ANTARA/HO-Medsos)

GenPI.co - Sebanyak 3 terdakwa penanam ganja di lereng Gunung Semeru divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Jawa Timur, Selasa (30/4).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Redite Ika Septina menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa, Tomo, Tono dan Bambang.

Mereka terbukti terlibat dalam penanaman ladang ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

BACA JUGA:  Cuaca Ekstrem, Jalur Pendakian Gunung Semeru Masih Ditutup

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada masing-masing terdakwa serta denda sebesar Rp1 miliar," kata hakim anggota I Gede Adhi Gandha, dikutip Rabu (30/4).

Hakim menilai ketiganya secara hukum terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak.

BACA JUGA:  Pengumuman! Jalur Pendakian Gunung Semeru Kembali Ditutup pada 2-16 Januari 2025

Mereka menanam dan merawat tanaman ganja yang masuk narkotika golongan I dengan berat melebihi 1 kilogram (kg).

"Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun," tegas majelis hakim.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Jalur Pendakian Gunung Semeru Akhirnya Dibuka, Hanya Sampai Ranu Kumbolo

Selain itu, para terdakwa melakukan perbuatannya secara terstruktur dan dalam skala besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |