
GenPI.co - KPK menyita kertas berharga bank atau bilyet deposito senilai Rp28 miliar, sejumlah dokumen, hingga barang bukti elektronik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank BRI pada 2020-2024.
Aset hingga dokumen itu disita KPK dari hasil penggeledahan di 5 rumah dan 2 kantor vendor yang berlokasi di Jakarta dan sekitarnya tersebut.
KPK juga menyita uang sebanyak Rp5,3 miliar saat menggeledah 7 lokasi selama 1-2 Juli 2025.
BACA JUGA: Kasus Korupsi EDC BRI Rp2,1 Triliun, Dirut Allo Bank Ikut Dicekal KPK
“KPK mengamankan dan menyita barang bukti yang diduga punya keterkaitan secara langsung dengan perkara tersebut, yaitu berupa uang sebesar Rp5,3 miliar yang tersimpan di rekening swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (4/7).
Budi membeberkan uang ini sudah dipindahkan ke rekening KPK.
BACA JUGA: Kerugian Negara Korupsi EDC BRI Capai Rp 700 Miliar, KPK Gandeng BPK dan BPKP
Pihaknya menduga uang ini sebagai bagian dari biaya atas pengadaan mesin EDC bank.
KPK juga menggeledah 2 lokasi, yakni Kantor PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.
BACA JUGA: Sita Tabungan dan Cekal 13 Orang Kasus Korupsi EDC BRI, KPK: Demi Penyidikan
Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen terkait pengadaan, tabungan, barang bukti elektronik, hingga catatan keuangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News