GenPI.co - Artis cantik Tamara Tyasmara menyebut banding yang diajukan Yudha Arfandi terkait kasus pembunuhan terhadap Dante ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Untuk banding sudah ada hasilnya, tetap pada keputusan PN Jakarta Timur. Jadi, Pengadilan Tinggi menentukan tetap 20 tahun," kata Tamara Tyasmara beberapa waktu lalu.
Meskipun demikian, Tamara Tyasmara menyebut jaksa penuntut umum (JPU) sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: Tamara Tyasmara Berusaha Ikhlas setelah Dante Meninggal, Tetapi Berat
"Masih terus jalan,” ujar Tamara Tyasmara.
Wanita cantik itu pun berharap semua proses bisa berjalan dengan lancar dan membuahkan hasil baik bagi pihaknya.
BACA JUGA: Yudha Arfandi Banding, Tamara Tyasmara Pilih Pasrah
“Kami masih berjuang karena memang banding sudah selesai ternyata masih ada kasasi lagi," beber Tamara Tyasmara.
Tamara Tyasmara pun berharap Yudha Arfandi mendapatkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Dante.
BACA JUGA: Dante Meninggal, Tamara Tyasmara Belajar Ikhlas
"JPU menuntutnya hukuman mati. Kami penginnya (hukuman, red) yang seberat-beratnya,” kata Tamara Tyasmara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News