
GenPI.co - PT Sri Rezeki Isman (Sritex) tak hanya terseret kasus dugaan korupsi pemberian kredit, tetapi juga kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden saat covid-19.
Direktur Umum Sritex Supartodi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait penanganan covid-19 di Jabodetabek di Kementerian Sosial 2020.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama ST, Direktur Umum PT Sritex," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (20/6).
BACA JUGA: Dirut Sritex Klaim Kredit Hanya untuk Gaji Pekerja dan Pengembangan Usaha
Budi menjelaskan KPK juga memeriksa 3 saksi lain dalam kasus dugaan korupsi bansos presiden.
Mereka adalah AMS (mantan Direktur Keuangan Sritex), AW (Kepala Biro Umum Kemensos 2017–2020), dan CW (direktur di PT Bina San Prima).
BACA JUGA: Dalami Peran Terkait Pemberian Kredit, Dirut Sritex Diperiksa Lagi Rabu
AMS adalah mantan Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino.
Sedangkan AW adalah mantan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono.
BACA JUGA: Diperiksa 10 Jam di Kejagung, Dirut Sritex Ditanya Peran dalam Proses Kredit
Sebelumnya, KPK memeriksa direktur berinisial CWU di PT Tirta Gracia Utama sebagai saksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News