GenPI.co - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan status Jakarta sampai saat ini masih sebagai ibu kota negara.
Status tersebut tidak akan berubah sebelum Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Kepres terkait pemindahan ibu kota.
Supratman Andi Agtas mengatakan pada Pasal 70 UU DKJ menyebut aturan itu berlaku sejak ditandatngani keppres terkait pemindahan ibu kota.
BACA JUGA: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Lantik Widodo sebagai Dirjen AHU yang Baru
“Jakarta sampai hari ini masih menjadi ibu kota Indonesia,” katanya dikutip dari Antara, Senin (18/11).
Dia menilai Prabowo Subianto baru akan menandatangani keppres tersebut ketika infrastukrur di IKN selesai terbangun dengan baik.
BACA JUGA: Supratman Akan Lapor ke Prabowo soal RUU Perampasan Aset
Sedangkan untuk waktu yang dibutuhkan dalam proses pembangunan infrastruktur di IKN diperkirakan hingga beberapa tahun ke depan.
Salah satu yang harus dikebut yakni infrastruktur pada bidang pemerintahan eksekutif, legislatif, serta yudikatif.
BACA JUGA: Supratman Andi Agtas: Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Tiga bidang tersebut infrastrukturnya harus menjadi prioritas supaya roda pemerintahan di IKN nantinya bisa berjalan dengan baik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News