
GenPI.co - Sebanyak 2 hakim diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan mereka diperiksa terkait kasus suap CPO.
“HM (Haris Munandar) selaku hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan HS (Herdiyanto Sutantyo) selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata dia, dikutip Senin (29/4).
BACA JUGA: Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, 3 Lokasi Digeledah Kejagung
Agung menjelaskan selain 2 hakim, Kejagung juga memeriksa 2 orang lain.
Mereka adalah DSR konsultan pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri dan YW Kasubag Kepegawaian/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
BACA JUGA: Pungutan Ekspor CPO Tinggi, Arief Poyuono Beri Sorotan Tajam
Dia membeberkan 4 saksi ini diperiksa untuk para tersangka dalam kasus putusan lepas perkasa suap CPO.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," papar dia.
BACA JUGA: Indonesia Belum Bisa Tentukan Harga CPO Dunia, Ini Penyebabnya!
Seperti diketahui, sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi CPO.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News