
GenPI.co - Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut pemerintah saat ini sedang mengerjakan sebagian tuntutan yang diajukan buruh dalam peringatan May Day.
Prasetyo mengatakan ada sejumlah tuntuan yang sebenarnya sedang dikerjakan pemerintah. Salah satunya mengenai mitigasi PHK.
“Dalam beberapa pekan ini, kami intensif merumuskan substansi yang sebaiknya masuk dalam proses mitigasi PHK,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (1/5).
BACA JUGA: Prabowo Pelajari Pengunduran Diri Hasan Nasbi, Prasetyo: Bisa Jadi Tidak Berkenan
Dalam keterangan resmi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), para buruh menuntut enam poin pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Dau tahun ini.
Sejumlah tuntutan itu yakni meminta pemerintah supaya menghapus sistem kerja outsourching, membentuk Satgas PHK.
BACA JUGA: Prasetyo Hadi Sebut Prabowo Akan Pidato saat May Day di Monas
Selanjutnya supaya mewujudkan upah layak, perlindungan buruh dengan pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru.
Tuntutan lainnya yakni perlindungan kepada pekerja rumah tangga melalui pengesahan RUU PPRT, dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
BACA JUGA: Utusan Khusus Termasuk Jokowi Tiba di Roma, Prasetyo Hadi: Bawa Surat dari Presiden
Prasetyo menyampaikan pemerintah terus mematangkan substansi dalam payung hukum terkait mitigasi PHK, melalui pembentukan Satgas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News