GenPI.co - Agung Sedayu Grup (ASG) menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang merupakan milik anak perusahaannya dan sesuai prosedur.
Anak perusahaan ASG yang memiliki SHGB pagar laut itu yakni PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).
Kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid mengatakan kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak semua luasan pagar laut sepanjang 30,16 km.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Pagar Laut
“SHGB itu sesuai proses dan prosedur. Kami beli dari rakyat SHM,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (24/1).
Dia mengungkapkan dengan kepemilikan SHGB secara resmi itu, maka pihaknya pun membayar pajak dan sudah tertera pada SK surat izin Lokasi/PKKPR.
BACA JUGA: Pelaku Skandal Pagar Laut Belum Terungkap, DPR RI: Menghilangkan Kepercayaan
“Balik nama resmi, bayar pajak, dan juga ada SK surat izin Lokasi/PKKPR,” tuturnya.
Muannas menjelaskan untuk pagar laut dengan SHGB yang dikantongi anak usahanya itu hanya yang ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: PKS Sebut DPR RI Butuh Pansus untuk Selesaikan Polemik Pagar Laut di Tangerang
“Dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB PIK PANI dan PIK Non PANI hanya di Desa Kohod, Pakuhaji. Di tempat lain, tidak ada,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News