
GenPI.co - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyebut aparat penegak hukum harus memberi hukuman maksimal terhadap Kapolres Ngada nonakrtif AKBP Fajar.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terjerat kasus dugaan mencabuli tiga anaknya yang masih di bawah umur.
“Harus dihukum maksimal, terlebih dia kapolres. Harusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (11/3).
BACA JUGA: Propam Polri Tangkap AKBP Fajar Kasus Narkoba dan Asusila, Kompolnas: Ini Langkah Positif
Politikus PDIP itu mengatakan hukuman maksimal harus diterapkan, karena AKBP Fajar tidak hanya mencabuli dan merekam aksi bejatnya.
AKBP Fajar juga diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Meski sedang diproses untuk dipecat, hal iini tidak memberi rasa puas untuk hukum.
BACA JUGA: Kasus AKBP Bintoro, Sejumlah Saksi Diperiksa Polda Metro Jaya
Selly merujuk pada UU Nomor 12 tahun 2022 terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan UU No 35 tahun 2009 soal narkotika, hukuman maksimal wajib diberikan.
Dia juga menilai Pasal 13 UU TPKS juga bisa menjerat AKBP Fajar dengan hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
BACA JUGA: Soal Pemecatan AKBP Bintoro, Gus Falah: Polri Harus Bersih-bersih Menyeluruh
Tetapi karena pelaku merupakan pejabat daerah sekaligus keluarga korban, maka hukuman pun bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News