GenPI.co - Kortastipidkor Polri mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh LPEI ke PT DST dan PT MIF periode 2012-2016.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo memastikan akan menuntaskan proses penyidikan kasus tersebut.
“Kami tuntaskan secara profesional untuk menemukan tersangka sekaligus memulihkan kerugian negara,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (2/2).
BACA JUGA: Mercy Senilai Rp2,4 M Disita KPK dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
Dia mengungkapkan penyelidikan berawal dari temuan penyimpangan pada proses pemberian pembiayaan yang tak sesuai prosedur di LPEI.
“Akibatnya dana yang disalurkan dipakai untuk kepentingan tak sesuai dengan tujuan awal, sehingga ada kerugian negara yang besar,” tuturnya.
BACA JUGA: KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru pada Kasus LPEI
Dia menyebut LPEI memberi pembiayaan ke PT DST yang tak sesuai prosedur sehingga mengarah pada kredit macet Rp 45 miliar dan 4,125 juta dolar AS sejak 2012 hingga 2014.
Lalu dengan skema novasi, PT MIF mengambilalih kewajiban PT DST. Namun pembiayaan ke PT MIF juga tak sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Sita 44 Properti Terkait Kasus LPEI, KPK: Nilainya Rp 200 Miliar
“Sebagian besar dana itu dipakai untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tak terkait dengan tujuan pemberian kredit,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News