Sengketa Pilkada 2024 di MK Berlanjut ke Pembuktian, Pengamat: Pemohon Ada Bukti Kuat

4 hours ago 3
 Pemohon Ada Bukti Kuat - GenPI.co
Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui telah melanjutkan sejumlah gugatan sengketa Pilkada 2024 ke tahap pembuktian. (Foto: JPNN.com)

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui telah melanjutkan sejumlah gugatan sengketa Pilkada 2024 ke tahap pembuktian.

Salah satu yang dilanjutkan yakni gugatan dari pemohon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya pada Pilkada Barito Utara.

Praktisi Hukum Kepemiluan Resmen Khadafi mengatakan berlanjutnya sidang ke tajap pembuktian, mengindikasikan ada unsur pelanggaran yang terpenuhi.

BACA JUGA:  Setelah Putusan Dismissal, MK Surati KPU untuk Penetapan Pemenang Pilkada 2024

“Dari info yang saya terima, pemohon punya bukti kuat dan ini mengindikasikan ada unsur terpenuhi untuk lanjut ke pembuktian,” katanya dikutip dari JPNN.com, Kamis (13/1).

Dia juga menyinggung terkait ketidakpatuhan KPU Barito Utara terkait rekomendasi Bawaslu setempat.

BACA JUGA:  Gugatan Diterima, MK Lanjutkan Sengketa Pilkada 2024 di 3 Provinsi ke Tahap Pembuktian

“Bawaslu telah memberi rekomendasi untuk PSU. Tetapi KPU tidak menjalankannya. Ini jelas melanggar aturan,” tuturnya.

Sementara, kuasa hukum pemohon yakni M Imam Nasef mengatakan ada indikasi pelanggaran serius pada proses Pilkada 2024.

BACA JUGA:  Hari Ini MK Hasilkan Putusan Dismissal pada 152 Sengketa Pilkada 2024

Dia menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi melanjutkan ke tahap pembuktian menunjukkan ada bukti kuat perkara itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |