
GenPI.co - Universitas Gadjah Mada (UGM) menonaktifkan status Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB).
Hal ini menyusul Christiano yang menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan rekan sekampusnya mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM Argo Ericko Achfandi.
Rektor UGM Prof. Ova Emilia mengatakan membekukan status mahasiswa pengemudi BMW yang menyebabkan kecelakaan mahasiswa UGM tersebut.
BACA JUGA: Ayah Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Sebut Hormati Proses Hukum
"Kami bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan," kata dia, Selasa (3/6).
Ova menjelaskan pihaknya juga menunggu keputusan sanksi akademik dari universitas untuk Christiano.
BACA JUGA: UGM Beri Pendampingan Psikologis untuk Keluarga Mahasiswa Tewas Ditabrak BMW
Di sisi lain, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa UGM dinonaktifkan.
Ova membeberkan status mahasiswa Christiano sebenarnya sudah dinonaktifkan FEB sebelum dia berstatus tersangka.
BACA JUGA: Isu Ijazah UGM Jokowi Palsu, Arief Puyuono: Anak-Anak Malu Kuliah di Sana
Izin Christiano yang tengah menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) juga ditarik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News