
GenPI.co - Polri akan menggandeng pihak internal dan eksternal dalam proses sidang etik 5 personel Brimob dalam insiden kendaraan taktis yang menabrak driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya menggandeng internal dan eksternal guna menjaga transparansi.
“Kami menjamin dan meyakinkan akan melibatkan fungsi internal sebagai pengawasan, baik (internal) dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan ada Propam sendiri yang menyelenggarakan serta dari eksternal, khususnya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),” kata dia, Rabu (17/9).
BACA JUGA: Sopir Rantis Brimob Minta Maaf ke Orang Tua Affan: Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa
Kelima personel Brimob, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Trunoyudo menjelaskan pihaknya masih melengkapi berkas untuk keperluan sidang etik kelima personel Brimob tersebut.
BACA JUGA: Kasus Ojol Tewas, Sopir Rantis Brimob Bripka Rohmad Didemosi 7 Tahun
Maka dari itu, dia belum bisa membeberkan kapan sidang etik digelar.
Divisi Propam Polri sudah menggelar sidang etik terhadap 2 pelaku penabrak driver ojol tersebut pada 3-4 September 2025.
BACA JUGA: Personel Brimob Jalani Sidang Etik Kasus Driver Ojol Tewas, 2 Orang Pelanggaran Berat
Mereka adalah Bripka Rohmad selaku pengemudi rantis dan Kompol Kosmas K. Gae selaku personel yang duduk di samping pengemudi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News