
GenPI.co - Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate ditolak Mahkamah Agung.
Hal ini terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada tahun 2020—2022.
Putusan PK ini dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya bersama dua anggota, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, pada Jumat (9/5).
BACA JUGA: Jokowi Diduga Terseret Korupsi BTS, Kuasa Hukum Johnny Plate Bantah Keras
"Tolak," demikian petikan amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025, dikutip dari laman Informasi Perkara MA, Selasa (13/5).
Dengan demikian, hukuman Johnny Plate sama dengan vonis di tingkat kasasi, yakni vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan.
BACA JUGA: Profil Menkominfo Johnny Plate, Tahu Arti G di Tengah?
Sebelumnya, MA sudah menolak kasasi Johnny Plate dalam kasus korupsi BTS pada Selasa, 9 Juli 2024 lalu.
Pada putusan tersebut, MK menolak kasasi Johnny Plate dengan perbaikan barang bukti berupa 1 unit mobil mewah yang dirampas negara.
BACA JUGA: Johnny Plate: Netralitas Surya Paloh Jadi Magnet Koalisi Parpol
Sebagai informasi, Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News