GenPI.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat setidaknya sebanyak 2.440 dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty kepada wartawan di Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (5/12).
Dia menyebut dari laporan itu tidak ada dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian di Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA: Bawaslu Sampaikan Hasil Pengawasan Pemungutan Suara Pemilihan 2024 ke Komite I DPD RI
Namun, ada sejumlah temuan dugaan pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Nggak (pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian, red). Sejauh ini kalau yang temuan-temuan Bawaslu itu, misalnya terhadap netralitas ASN,” ujar Lolly Suhenty.
BACA JUGA: Bawaslu Raih Predikat AA Reformasi Hukum 2024
Dia menyebutkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melaksanakan penindakan terhadap salah satu ASN di Sleman yang diduga melakukan politik uang.
“Informasinya soal tangkap tangan politik. Itu juga temuannya Bawaslu,” jelas Lolly Suhenty.
BACA JUGA: Bawaslu Gelar Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Simak Ketentuannya!
Dia menambahkan penindakan yang dilakukan Gakkumdu nantinya akan diinformasikan kepada publik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News