Pengamat: Penempatan Polisi di Sejumlah Kementerian Tak Langgar Aturan

1 week ago 15
 Penempatan Polisi di Sejumlah Kementerian Tak Langgar Aturan - GenPI.co
R. Haidar Alwi menyebut penempatan anggota polisi di sejumlah kementerian tak bertentangan dengan peraturan. (Foto: ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

GenPI.co - R. Haidar Alwi menyebut penempatan anggota polisi di sejumlah kementerian atau lembaga tak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pendiri Haidar Alwi Institute itu mengatakan penempatan itu sudah sesuai UU Polri, UU ASN maupun PP Manajemen ASN.

“Tidak ada yang dilanggar. Semuanya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (10/4).

BACA JUGA:  Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus, Polri Beri Tanggapan

Dalam Pasal 28 ayat 3 UU No 2 tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebut anggota polisi bisa menduduki jabatan di luar kepolisian.

Namun dengan catatan berdasar penugasan dari Kapolri dan sesuai dengan tugas serta fungsi Polri.

BACA JUGA:  Kementerian PPPA Lindungi Anak Korban Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada

Haidar Alwi mengungkapkan jika dibaca secara sekilas, syaratnya memang harus mengundurkan diri atau pensiun dari Polri.

“Tapi kalau dibaca pasal demi pasal, itu tidak berlaku jika berdasar penugasan Kapolri dan sesuai tugas serta fungsi Polri,” ujarnya.

BACA JUGA:  Menhan Ungkap Presiden Prabowo Usulkan TNI Wajib Pensiun Dini Jika Masuk Kementerian

Dia pun meminta supaya publik tak mudah terprovokasi terhadap isu mengaitkan penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga dengan dwifungsi militer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |